Perda Penyerahan PSU Disahkan, Pemkab Sudah Bisa Membangun Pakai APBD di Kawasan Perumahan
Longtime.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi menyebut pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembangunan di kawasan perumahan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal tersebut setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, April 2024 lalu.
Kata dia, sejumlah kawasan perumahan di Kutim membutuhkan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai. Salah satunya subsidi perumahan Jokowi yang belum terlalu layak dihuni masyarakat. Sambung Jimmi menyampaikan, setiap perumahan juga perlu memerhatikan kenyamanan penghuni.
“Tidak hanya perumahan subsidi Jokowi, beberapa perumahan lainnya yang ditinggalkan pengembang dengan kondisi kurang baik. Melalui payung hukum yang sudah disahkan, artinya pemerintah sudah bisa menggunakan APBD di kawasan perummahan,” jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, penghuni perumahan di Kutim tentu bisa menantikan pembangunan fasilitas umum (fasum) yang lebih baik dari pemerintah daerah. Terwujudnya salah satu keinginan masyarakat itu, Jimmi berharap dapat dimaksimalkan dengan baik.
Ia juga menerangkan, hubungan antara pengembang dengan pembeli rumah hanya sebatas memastikan rumah layak pakai dan layak jalan. Namun, warga juga menginginkan kenyamanan seperti jalan semenisasi, musalla, dan rumah pendidikan.
“Adanya Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati pembangunan rumah huni yang lebih baik. Mungkin pemerintah daerah bisa mempercepat penerapannya di lapangan,” tutur pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim itu. (Red)