Pemkab Kutim dan Perusahaan Sepakati 9 Langkah Stategis Program Tanggungjawab Sosial
Longtime.id – Sembilan langkah strategis yang disepakati dalam rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digelar di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, Selasa (21/05/2024).
Sembilan Poin langkah strategis program ini diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di Kutim.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang selaku Ketua Pelaksana Forum Multi Stakeholder Corporate Sicoal Responsibility (MSH CSR), menjelaskan bahwa para pemangku kepentingan menandatangani berita Acara Perencanaan dan Pengembangan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) untuk mewujudkan komitmen bersama menuju keberlanjutan di Kutim. “Kami sepakat dan berhasil merumuskan 9 langkah strategis ini,” ucapnya.
Dia bilang, pelaksanaan TJSL perusahaan akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Kutim. “Semoga kesepakatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Kutai Timur,” harapnya.
Berikut adalah sembilan kesepakatan bersama yang dirumuskan dalam rapat tersebut :
1. Kesamaan Persepsi dan Komitmen, mewujudkan kesamaan persepsi, komitmen, dan kepedulian program perusahaan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutim.
2. Sinkronisasi dan Koordinasi, menyelaraskan program perusahaan dengan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
3. Program Terarah dan Sesuai Kebutuhan, mengembangkan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan di daerah.
4. Laporan Tahunan, menyampaikan laporan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Tim Pelaksana tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan.
5. Monitoring dan Evaluasi Bersama, melakukan monitoring dan evaluasi program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan secara bersama melalui daring atau luring.
6. Evaluasi Berdasarkan Rekomendasi BPK, membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL untuk melakukan evaluasi terhadap TJSL berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
7. Sinkronisasi Program Tahunan, menindaklanjuti program RKPD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan menyikronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutim setiap tahunnya.
8. Prioritas Pelaksanaan, prioritas pelaksanaan Program TJSL diberikan pada Ring 1 Perusahaan.
9. Sistem Informasi Pelaksanaan Program, membangun sistem informasi pelaksanaan Program TJSL yang dilakukan oleh Perusahaan di Tingkat Kabupaten Kutai Timur.
(Adv)