Komisi I DPRD Kaltim Bakal Libatkan BPKH untuk Atasi Perselisihan Warga Marangkayu dengan PT MSJ
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (ayb)
Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Marangkayu dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), Kamis (23/11/2023).
Kegiatan itu berlangsung di Gedung E lantai I kantor DPRD Kaltim dan membahas mediasi ganti rugi suatu lahan tanam tumbuh milik warga Marangkayu.
RDP dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, didampingi Anggota Komisi I Harun Al Rasyid dan Agus Aras. Dihadiri pula Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan dari Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) beserta rekan-rekannya.
“Tadi kita berupaya mediasi antara pihak pemilik lahan, yaitu Pak Akbar dan pihak perusahaan MSJ. (Pemilik lahan) mempermasalahkan tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut. Namun belum dibayar dari pihak perusahaan,” beber Baharuddin Demmu kepada awak media.
“Luasannya ada (perkiraannya) kalau dihitung sekitar 44 hektar. Ini yang menurut pihak Akbar belum pernah dibayar tanam tumbuhnya. Pihak perusahaan bilang kami tidak bayar, karena memang tidak ada tanam tumbuh. Nah (dari kedua pihak) ini kan tidak ketemu nih, ribut terus,” tambahnya.
Untuk keluar dari riuhnya perdebatan kedua belah pihak, Baharuddin Demmu dan pihaknya mengaku bakal mengambil prosedur terbaik yaitu dengan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemetaan.
“Karena ribut, maka dipakai jalan tengah. Jalan tengah yang dipake, kita menggunakan BPKH dan pemetaan kawasan hutan, menggunakan citra satelit berbayar,” ungkap Demmu.
“Bahwa (apakah memang) lahan tahun 2008 ini, yang dianggap Pak Akbar itu ada tanam tumbuhnya, dan yang dibilang pihak perusahaan itu tidak ada tanam tumbuhnya, nanti akan dibuktikan,” sambungnya.
Apapun hasilnya, tegas Demmu, kedua belah pihak tetap harus menerima. “Jadi wasitnya adalah citra satelit dan Komisi I akan komunikasikan dengan balai BPKH,” tegasnya.
“Juga akan kita buat jadwal, untuk melakukan pengecekan untuk titik koordinat di lapangan. Nanti dipanggil juga kedua belah pihak itu, nah ini mengikat,” pungkasnya. (tya/adv)