ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Dua Perusahaan Daerah Resmi Jadi Perseroan Terbatas, Ini Kata Ketua Komisi II

Ketua Komisi II, Nidya Listiyono. (istimewa)

Longtime.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-41 terkait penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Provinsi Kaltim menjadi perseroan terbatas pertambangan Kaltim sejahtera (Perseroda).

Kemudian perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi perseroan terbatas Kaltim melati bhakti satya (Perseroda).

Pimpinan sidang, Hasanuddin Mas’ud mempersilahkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono untuk membacakan hasil
Nidya Listiyono dalam paparannya menyampaikan dalam rangka merealisasikan rancangan otonomi daerah, pendapatan daerah sangat penting dalam pembangunan daerah.

“Sumber pendapatan daerah sangat penting menjadi penyangga kedalam pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah untuk membiayai pelbagai kegiatan pembangunan daerah yang bersifat mandiri,” katanya

Menurutnya dalam rangka mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal daerah maka diperlukan kebijakan dalam peraturan potensi penerimaan daerah salah satunya melalui penyelenggara badan perusahaan milik daerah.

“Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) merupakan salah satu perusahaan memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa perdagangan, investasi, properti, transportasi, teknologi dan telekomunikasi. Kawasan ekonomi, kawasan industri, logistik, perikanan, peternakan, pariwisata, jasa survey, jasa konstruksi, jasa kepelabuhanan, jasa umum dan usaha lainnya,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan Perusahaan Pertambangan Kaltim memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dan pertambangan umum.

“Melihat potensi yang ada maka dilakukan perbaikan dalam perusda ini salah satunya menjadi Perseroan Terbatas agar dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang tinggi serta kepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya

“Dengan melakukan perubahan ini, semoga dapat mengelola secara terbuka dan transparan secara profesional, karena kami komisi II sudah melakukan kajian mendalam, tela’ah, konsultasi dengan pihak yang terkait untuk kemajuan Kaltim kedepannya,” tutupnya. (tya/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }