Basti Sanggalangi Apresiasi Pengesahan UU ASN Nomor 20 tahun 2023
Longtime.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalangi mengapresiasi atas pengesahan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), oleh Presiden RI Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, salah satu poin penting yang diatur dalam UU tersebut, yakni penataan tenaga honorer yang secara resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah. “Hal ini harus direspon cepat oleh Pemkab Kutim,” katanya kepada awak media.
Pemerintah pusat terus berupaya memperjuangkan nasib Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Basti Sanggalangi menyampaikan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim segera melakukan jemput bola.
“Jumlah TK2D kurang lebih 5000 orang, harus segera difollow-up supaya semuanya sudah menjadi PPPK,” ujarnya.
Dirinya berharap Pemkab Kutim dan dinas terkait betul-betul memanfaatkan momentum tersebut. “Jangan tunggu lama, bisa segera bergerak untuk mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan,” ucapnya.
Diketahui, masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan itu mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. (adv)