ADVERTORIALBERITASAMARINDA

Dishub Kaltim Menetapkan Tarif Taksi Online Sesuai Aturan untuk Kepuasan Pengguna

Taksi online yang beroperasi di Kaltim. (ilustrasi)

Longtime.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim akan merilis Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang mengatur tarif dasar pengantaran penumpang bagi taksi online (roda 4) angkutan sewa khusus. Ketentuan tarif ini akan memiliki batas bawah sebesar Rp. 5.000 per KM dan batas atas senilai Rp 7.600 per KM.

Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pimpinan tiga jasa aplikator angkutan, aliansi mitra driver online, Bakesbangpol, Diskominfo, Disnakertrans, dan LPK Borneo Kaltim.

Dia menegaskan sesuai Peraturan Kemnterian Perhubungan, penentuan tarif angkutan online pada roda 4 menjadi kewenangan dan diatur oleh Pemerintah Daerah. “Sesuai Permenhub Nomor. PM 118 Tahun 2018, Kepmenhub No. KP. 667 Tahun 2022, dan Kepmenhub No. KP. 1001 Tahun 2022, menyatakan bahwa kewenangan penentuan tarif dasar pengantaran penumpang roda 4 taksi online (Angkutan Sewa Khusus) adalah kewenangan Gubernur,” kata Yudha.

Dalam hal ini, Gubernur Kaltim memiliki wewenang untuk mengatur tarif tersebut. Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa tarif angkutan ojek online roda 2 menjadi wewenang dari Menteri Perhubungan dan Menkominfo. “Jadi khusus tarif angkutan penumpang maupun pengantaran barang dan makanan adalah kewenangan pusat,” tambahnya.

Dishub Kaltim tetap meminta tanggapan dari pihak aplikator dengan batas waktu tertentu untuk usulan kenaikan tarif roda 4 taksi online dapat terealisasikan. “Ini merupakan upaya sekaligus untuk membantah adanya informasi bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim akan turut mengatur tarif ojek online khusus motor (roda 2). Tidak benar bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepakat membuat peraturan terkait tarif dasar pengantaran makanan dan barang bagi Ojek Online,” pungkasnya. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }