Cegah Pelanggaran Kelebihan Muatan pada Kendaraan, Dishub Kaltim Gunakan Timbangan Portable
Proses pemeriksaan beban kendaraan dengan timbangan portable. (istimewa)
Longtime.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim kini menggunakan cara lebih cerdas untuk mengatasi kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Mereka memanfaatkan timbangan portable yang dapat dipindah-pindah dan dipasang oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di tengah jalan.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu-Lintas Dishub Kaltim, Arry Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya tentang memeriksa dimensi kendaraan tetapi juga melibatkan pengecekan daya angkut muatan, dokumen administrasi kendaraan, dan prosedur pemuatan kendaraan. Timbangan portable digunakan untuk menentukan apakah kendaraan dikhawatirkan ODOL atau tidak.
“Dalam pengawasan jalan, Dishub Kaltim dan tim UPPKB melakukan pemeriksaan dengan timbangan portable. Jika kendaraan terindikasi melanggar, mereka akan segera diarahkan ke meja pemeriksaan,” kata Arry.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan cepat, dengan barang bukti seperti SIM, STNK, dan dokumen lainnya langsung diserahkan ke meja pemeriksa. Selanjutnya, dilakukan verifikasi, dan tim lain dari Dishub Kaltim mengidentifikasi pengemudi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Arry menyoroti bahwa timbangan portable telah membuktikan keefektifannya dalam mengidentifikasi beban daya angkut barang di kendaraan. Dengan ini, Dishub Kaltim dapat segera mengambil tindakan dan memberikan efek jera kepada pemilik dan pengemudi kendaraan ODOL. (adv)