Dishub Kaltim Ingatkan Pemilik Usaha Angkutan Laut Memiliki Izin yang Jelas
(ilustrasi).
Longtime.id – Guna mendukung usaha angkutan laut pelayaran rakyat di wilayah Kampung Baru, Penajam. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan sosialisasi tentang Penertiban Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat Lintas.
Pentingnya penertiban angkutan laut pelayaran rakyat di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi fokus langkah ini. Angkutan laut pelayaran rakyat di wilayah Kampung Baru-Penajam selama ini mengandalkan perahu klotok yang dioperasikan oleh warga setempat, dan untuk memastikan kelancaran operasional dan penertiban, Dishub Kaltim mengambil inisiatif.
Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya meningkatkan penertiban angkutan laut pelayaran rakyat di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yudha Pranoto, mengungkapkan bahwa Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil mencerminkan komitmen terhadap prinsip good governance. Ia menyebut, pemerintah bersedia memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan memfasilitasi pemilik kapal dalam mendapatkan izin usaha melalui sistem One Single Submission (OSS).
Dalam konteks usaha angkutan laut pada pelayaran rakyat di lintasan Kampung Baru-Penajam, pemilik kapal klotok seringkali mengalami kesulitan dalam mengurus izin usaha dan dokumen kapal mereka.
“Proses pengurusan izin ini akan terus dilakukan hingga pengelola dan pemilik usaha memperoleh sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat,” jelasnya.
Yudha juga menyoroti pentingnya keselamatan pelayaran, dengan menekankan bahwa legalitas dokumen kapal harus selalu jelas. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung proses ini sesuai dengan kewenangannya guna memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Pemilik kapal harus memahami dengan baik prosedur pengurusan perizinan kapal untuk menghindari praktik-praktik yang tidak sah dalam proses tersebut,” imbuhnya
Dalam upaya tersebut, Dishub Kaltim juga telah mengundang para pemilik kapal klotok yang beroperasi di lintasan Kampung Baru-Penajam untuk memberikan pemahaman dan memfasilitasi pengurusan izin secara gratis.
“Pemerintah juga telah berusaha transparansi dalam memberikan informasi dan pelayanan publik sebagai langkah penting dalam mewujudkan lingkungan pelayaran yang aman dan teratur di sekitar IKN,” pungkasnya. (adv)