Adnan Faridhan Tekankan Pentingnya Ketegasan terhadap Ormas yang Bertindak Premanisme

SAMARINDA – Meningkatnya jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Samarinda mendapat sorotan publik, terutama karena munculnya kekhawatiran akan potensi tindakan premanisme yang dilakukan oleh sebagian kelompok atas nama ormas.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyampaikan sikapnya dalam wawancara yang digelar di Kantor DPRD pada Selasa (20/5/2025).
“Saya rasa perlu diluruskan dulu. Organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sebenarnya dilindungi oleh Undang-Undang Ormas, dan keberadaannya sah secara hukum. Tapi kalau kemudian ada ormas yang bergerak ke arah tindakan premanisme, itu jelas sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” tegas Adnan.
Ia menyinggung peristiwa yang sempat ramai diperbincangkan, yakni ketegangan antara Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPDAKT) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mediasi yang melibatkan para pihak terkait.
“Contohnya seperti kasus beberapa waktu lalu terkait LPDAKT dan Satpol PP, saya rasa itu sudah clear, sudah diselesaikan. Petinggi-petingginya juga sudah bertemu dengan Wali Kota. Ternyata hanya ada kesalahpahaman saja, terutama soal penertiban bendera. Tapi pada hari yang sama, persoalan itu berhasil diselesaikan secara baik-baik dan kepala dingin di kantor Wali Kota. Itu yang saya tahu,” jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait kemungkinan penguatan regulasi terhadap ormas, Adnan menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat pusat.
“Kalau soal pengaturan undang-undang, itu bukan kewenangan kami di DPRD Kota ya, itu ranahnya DPR RI. Kami di tingkat kota hanya bisa memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi yang jelas, kita harus pisahkan antara ormas dan premanisme. Keduanya adalah dua hal yang berbeda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum, termasuk potensi pencabutan izin operasional.
“Kalau ada ormas yang melakukan aksi premanisme, menurut saya itu harus ditindak tegas. Bila perlu, izin organisasinya dicabut karena sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya.
Pernyataan Adnan menjadi penegasan bahwa keberadaan ormas sebagai entitas sah harus dibedakan dari perilaku melawan hukum yang mengatasnamakan ormas, dan bahwa ketegasan aparat merupakan hal mutlak demi menjaga ketertiban umum dan rasa aman masyarakat Samarinda.
(ADV/DPRDSAMARINDA/GB)